SIDOARJO - Langkah tegas kembali diambil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dalam memberantas praktik korupsi. Kali ini, lima orang kembali dicokok dan ditahan terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan pihak ketiga di Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran. Penahanan ini merupakan buah manis dari upaya pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat beberapa pihak.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Ariandi, membenarkan adanya penahanan kelima tersangka baru ini. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang kuat dan meyakinkan.
"Berdasarkan penyelidikan lanjutan, memang benar kami menahan lagi lima orang tersangka. Saat ini masih kami periksa dan dalami peran masing-masing, " ujar Jhon Franky Ariandi, Rabu (10/12/2025).
Kejari Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk tidak main-main dalam memberantas tindak pidana korupsi. Mereka bertekad untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan kami proses sesuai ketentuan hukum. Pengembangan masih terus berjalan, " tegas Jhon Franky Ariandi.
Proses pemeriksaan terhadap para tersangka akan terus dilanjutkan. Tujuannya adalah untuk menguak secara tuntas aliran dana yang mencurigakan, serta mengungkap peran aktor-aktor lain yang mungkin terlibat dalam pusaran kasus ini. Para penyidik masih giat menggali keterangan tambahan untuk menyempurnakan berkas perkara.
Sebelumnya, upaya Kejari Sidoarjo dalam kasus ini patut diapresiasi. Mereka berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang fantastis, senilai Rp 951.000.500. Angka ini merupakan bagian dari dugaan penyalahgunaan dana pihak ketiga yang mencapai Rp 3, 6 miliar di Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. (PERS)

Updates.